TRIBUNNEWS.COM - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang pada Selasa (11/7/2023) hari ini.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang, Selasa, dikutip dari youTube DPR RI.
Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk RUU kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Baca juga: PPNI Ancam Bakal Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Disahkan
Setelah disahkan, Puan kemudian memeberikan kesempatan untuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 302 dari 575 anggota Dewan.
Sebanyak 105 anggota Dewan diantaranya hadir secara fisik dan izin sebanyak 197 anggota.
Sementara itu Puan tak menyebut berapa jumlah anggota Dewan yang hadir secara virtual.
Ditolak Dua Fraksi PKS dan Demokrat
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).