TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Eks Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate dalam dugaan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Keputusan ini menuai tanggapan dari Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari.
Dia pun menghormati terhadap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengungkapkan bahwa penolakan eksepsi dalam persidangan merupakan bagian biasa dari proses hukum.
"Eksepsi itu kan adalah keberatan terhadap dakwaan dari segi formilnya, bukan soal substansi sehingga dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa ini berarti masuk ke pembuktian untuk nanti didiskusikan substansinya. Dalam suatu proses persidangan itu hal yang biasa," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Taufik juga menjelaskan langkah yang akan diambil oleh NasDem dalam kasus ini. Partai besutan Surya Paloh itu pun mendorong agar Johnny G Plate memberikan keterangan lengkap terkait apa yang diketahuinya.
"Tentu ini juga merupakan bagian dari kita untuk mengungkapkan seluruh persoalan yang ada dan melihat permasalahannya di mana. Termasuk apakah memang ada keterkaitan atau tidak antara Johnny Plate dengan kasus ini," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa kasus ini memiliki dua aspek yang dianggap penting. Pertama, terkait pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang ditugaskan.
Kedua, apakah terdapat keterkaitan antara Johnny selaku Menkominfo dengan persoalan yang muncul dalam perjalanan proyek tersebut.
Taufik berharap bahwa proses persidangan selanjutnya akan mampu menggambarkan dengan jelas kedua hal tersebut.
"Dua hal yang menurut saya menjadi penting untuk kemudian tergambar dalam proses persidangan berikutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," kata jaksa penuntut umum.
Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara.
Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan. Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate ke Tahap Pemeriksaan Saksi
"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.
Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.
Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.
Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.