News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Respons Anwar Abbas Sikapi Gugatan Panji Gumilang: Biarkan Saja, Kita Ikuti Proses Hukum

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (kiri) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Anwar Abbas merespons santai gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren atau ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren atau ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Anwar Abbas menanggapi santai dan tidak mau merespons berlebihan.

Dia hanya mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Hehehe. Nanti saja ya. Biarin kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kan negara kita negara hukum. Ya kita harus hormati," kata Anwar Abbas kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2023).

Anwar Abbas juga tidak menegaskan tindak lanjut atas gugatan yang diterima apakah akan mengajukan permohonan maaf atau memberikan perlawanan.

"Nanti saja ya," ujarnya.

Baca juga: MUI Turun Tangan Bela Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Baca juga: Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang 

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.

Selain gugatan perdata, kubu Panji Gumilang juga berencana melaporan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Namun, hal itu baru rencana karena masih melakukan diskusi lebih lanjut termasuk persangkaan pasal yang akan dilayangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini