Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-29 masa sidang V Tahun 2022-2023 resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai inisiatif DPR.
Sejumlah perwakilan dari asosiasi desa dari yang hadir ke senayan pun langsung bertepuk tangan saat pengesahan tersebut.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Sonny T Danaparamita menyampaikan bahwa dukungan Fraksi PDIP terhadap revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setelah menelaah dari berbagai sudut pandang dan berdiskusi secara langsung dengan para kepala desa dan masyarakat di pelosok negeri.
"Pendapat Fraksi PDI Perjuangan ini setelah melalui telaah yang panjang, diskusi dengan para Kepala Desa, masukan dari masyarakat dan seluruh stake holder maupun para akademisi. Bahkan secara kepartaian, PDI Perjuangan membentuk Tim Khusus terkait hal tersebut," kata Sonny, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Legislator kelahiran Banyuwangi ini mengapresiasi usaha aparat dan kepala desa dari organisasi ini yang tak kenal lelah memperjuangkan perubahan UU Desa.
Baca juga: Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Desa Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Bahkan, tidak sedikit kepala desa dari dapilnya diujung timur Jawa itu datang langsung ke Jakarta mengawal proses revisi UU Desa ini saat Rapat paripurna berlangsung di senayan.
"Buah perjuangan teman-teman kepala desa. Saya salut dengan perjuangan yang dilakukan teman Kepala Desa. Dari Banyuwangi, mereka bergotong-royong memberangkatkan perwakilannya untuk ikut hadir menyaksikan langsung Paripurna tadi," kata Sonny.
"Saya cukup mengenali pikiran-pikiran mereka karena selama ini saya memang sering bersama mereka," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPC PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Banyuwangi, Murai Ahmad menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendengarkan aspirasi dan membantu proses pembahasan revisi UU Desa ini berjalan sukses.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang telah membantu sehingga proses pembahasan revisi UU ini berjalan sukses, khususnya Fraksi PDI Perjuangan yang telah gigih menjadi motor penggerak proses revisi UU ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang membantu kita, terkhusus Bapak Sonny T Danaparamita yang sering membersamai kita dan memberikan dukungan penuh pada perjuangan kita," kata Murai Ahmad.
Menurut Ahmad, dengan disahkannya usulan RUU Desa ini menjadi langkah awal dan pintu bagi seluruh kepala Desa untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa.
"Semoga proses selanjutnya dalam pembahasan bersama pemerintah prosesnya bisa lebih cepat dan segera diundangkan," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam RUU itu terdapat beberapa pembahasan yang membuat perubahan UU Desa tersebut menjadi krusial.
Diantaranya yakni tentang perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun, serta penambahan dana desa sebanyak 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.