News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Ini Daftar Aspek yang Disempurnakan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V tahun sidang 2022 - 2023.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

"Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri," ujar Menkes Budi.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan, yakni:

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah

Baca juga: Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Ibas Sampaikan 2 Poin Penting

Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.

Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat diseluruh pelosok indonesia

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah

Diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3. A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini