News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Ponpes Al-Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Ini Alasannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aksi unjuk rasa jilid III di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM -- Meski ada tekanan agar pemerintah untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, nampaknya hal tersebut tidak akan dilakukan.

Pemerintah dan sejumlah organisasi terkait lebih memilih tidak membubarkan ponpes kontroversial tersebut tetap ada, namun orang-orangnya yang diganti.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, Al-Zaytun sebaiknya tetap ada. Namun pengurusnya yang diganti.

Baca juga: Survei LSI: 65,6 Persen Masyarakat Setuju Pembubaran Ponpes Al Zaytun Indramayu

Menurut Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, Ponpes Al-Zaytun lebih baik dirombak kepengurusannya, alih-alih dibubarkan.

"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru," ujarnya saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Ikhsan juga menyebut bahwa pola pembinaan Ponpes Al Zaytun perlu diubah agar kembali kepada ajaran yang berorientasi pada kebangsaan.

"Yang kemarin terpapar oleh nilai-nilai kebangsaan lain, atau cara bernegaranya terpapar, dan pemuka agamanya dilakukan pembinaan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Maruf Amin, memberikan komentar terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga melakukan praktik penyimpangan ajaran agama Islam.

Komentar itu disampaikan Maruf usai mengunjungi Pondok Pesantren Muqimus Sunnah di Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (7/7/2023) lalu.

Dia menuturkan bahwa dalam kunjungan dan pertemuan dengan para kiai itu, dirinya tidak membahas secara spesifik untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun.

"Secara spesifik, kami juga tidak membahas masalah Ponpes Al Zaytun dibubarkan atau tidak, tetapi saya sudah mengatakan bahwa karena di sana ada santri yang banyak.

Ada guru ada hal-hal yang dijaga dan aset yang cukup besar, maka saya memang mengusulkan supaya tidak dibubarkan, tetapi dibina," ujar Maruf Amin.

Baca juga: Merasa Disudutkan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus

"Artinya, supaya mereka tidak terpapar, baik yang menyangkut paham keagamaannya maupun paham kebangsaan dan kenegaraannya," imbuhnya.

Minta Dibubarkan

Sebelumnya, warga sekitarnya sempat melakukan aksi demonstrasi agar ponpes tersebut dibubarkan.

Warga merasa resah karena ajaran Panji Gumilang dianggap sesat.

Sedangkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terkait sikap publik terhadap berbagai isu nasional yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam survei terkait kasus Pondok Pesantren Al Zaytun yang sedang marak, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengungkapkan sebanyak 65 persen responden mengaku tahu isu ini.

Baca juga: Menko Polhukam Kirim Laporan Baru ke Bareskrim Soal TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Sebanyak 69 persen responden dari yang tahu isu ini, berpendapat setuju dengan pendapat bahwa telah terjadi penyimpangan ajaran Islam di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sementara 19 persen mengaku tidak setuju dan 12 persen tidak menjawab.

"Hampir 70 persen menyatakan setuju dengan pendapat itu. Jadi ini perlu menjadi perhatian," ujar Djayadi dalam Rilis Temuan Survei Nasional secara daring, Selasa (11/7/2023).

Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (website Al Zaytun)

Kemudian sebanyak 79,6 persen responden setuju jika Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dihukum atas dugaan penistaan agama.

Sebanyak 9,2 persen tidak setuju Panji Gumilang dihukum dan 11,2 persen tidak menjawab.

Lalu sebanyak 65,6 persen responden menyatakan setuju jika Pondok Pesantren Al Zaytun dibubarkan.

Sebanyak 24 persen menyatakan tidak setuju terhadap pembubaran Al Zaytun dan 10,5 persen tidak menjawab.

"Ini bisa menjadi masukan bagi pihak pengambil keputusan atau masyarakat secara umum mengenai bagaimana kasus ini dipersepsi oleh masyarakat berdasarkan survei ini," kata Djayadi.

Seperti diketahui, survei ini dilakukan pada kurun waktu 1 hingga 8 Juli 2023.

Survei ini dilakukan lewat telepon terhadap para pemilih. Survei telepon ini mencakup sekitar 83 perssn dari total populasi nasional.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Jumlah responden yang berhasil diwawancarai oleh 1.242 orang. Dengan asumsi simple random sampling, maka tingkat margin of error-nya ada di kisaran plus minus 2,8 persen.

Pengambilan sampel dilakukan dengan flowchart Random Digit Dialing (RDD).

Pencucian Uang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, diantaranya soal penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Kasus Panji Gumilang

Penyidik Bareskrim Polri bakal segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Penetapan status tersangka ini setelah nantinya penyidik melakukan gelar perkara usai selesai memeriksa saksi, ahli hingga pengujian barang bukti selesai.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," sambungnya.

Sejauh ini, kata Ramadhan, pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 s.d. 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," tuturnya.

Kasus Panji Gumilang diduga terkait penistaan agama hingga ujaran kebencian. (Tribunnews.com/Tribun Jabar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini