News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Jika Tidak Sesuai Harapan Tenaga Kesehatan, IDI Akan Mempertimbangkan Judicial Review UU Kesehatan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Iqbal Mochtar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan isi UU Kesehatan dan mempelajarinya.

Pihaknya akan melakukan Judicial Review (JR) UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika UU Kesehatan tidak sesuai dengan harapan tenaga kesehatan.

"Setelah kita menelisik pasal-pasal yang ada, kemudian kita confident bahwa UU yang baru disahkan ini tidak kompatibel dengan keinginan atau harapan kita. Maka tentu saja kita akan melakukan diskusi dengan teman-teman untuk mempertimbangkan JR," kata Iqbal dikutip Rabu (12/7/2023).

Kemudian dikatakan Iqbal bahwa akan ada tim khusus yang akan mempelajari UU Kesehatan.

"Jadi ini tentu akan ada tim yang mempelajari, kemudian kita akan godok bersama, dan itu saya kira kita akan lakukan, kalau memang kita melihat bahwa draft UU yang disahkan ini tidak sesuai yang kita harapkan," jelasnya.

Iqbal juga mengungkapkan selain itu, bahwa ada banyak hal-hal lain yang bisa dilakukan.

"Misalnya kita akan menunggu aturan-aturan pelaksanaan. Ini kan sifatnya UU masih omnibus law, jadi sangat banyak aturan pelaksana yang dibuat. Misalnya kalau kita berkata tentang katakanlah mandatory spending itu sebenarnya bagaimana aturan turunannya," jelasnya.

Atau bicara terkait genome kata Iqbal, bagaimana aturan turunannya. Atau berbicara tentang surat registrasi dokter atau KKI itu semua perlu ada aturan turunan. 

Baca juga: RUU Kesehatan Telah Sah Jadi UU, IDI dan Empat Organisasi Profesi Akan Ajukan Judicial Review 

"Yang itu kan sampai saat ini belum ada. Itu dulu yang akan kita lakukan kemudian akan kita pertimbangkan, kita akan pikirkan, dan kita akan tentukan langkah apa yg kita ambil. Tetapi jelas kalau memang ini tidak sesuai dengan yang kita harapkan yang kita usulkan, saya kira JR merupakan sebuah keniscayaan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini