News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo, Solihah, telah divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Solihah juga dijatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan fan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Solihah dalam perkara ini yaitu perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemberantasan korupsi oleh negara.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Rianto.

Baca juga: Sempat Diawasi, RBC Jasindo Sudah Penuhi Ketentuan OJK, Ini Kata Manajemen

Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki tiga pertimbangan, yakni:

• Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
• Terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga; dan
• Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Selain eks Direktur Keuangan Jasindo, Majelis Hakim juga mejatuhkan putusan bagi Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Kiagus Emil dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian Kiagus Emil juga dihukum untuk membayar uang pengganti USD 571.043.

"Atau yang dikonversi dengan mata uang rupiah sejumlah Rp 5.267.989.293 dikurangkan dengan uang yang telah disita dan uang pengembalian sejumlah Rp 800 juta, sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sejumlah Rp 4.497.989.598 rupiah paling lama dalam waktu satu bulan," ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah daru tuntutan yanh dilayangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Solihah sebelumnya telah dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara.

Adapun Kiagus Emil sebelumnya telah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini