Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif bungkam soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS ke Komisi I DPR RI.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan Selasa (11/7/2023), tak ada sepatah katapun terlontar darinya saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut.
Dia hanya berjalan sembari menundukkan kepala menuju sel terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Tegaskan Kuasa Penggunaan Anggaran BTS pada BAKTI Kemenkominfo
Sementara tim penasihat hukumnya saat ditemui secara terpisah, juga tidak berkomentar banyak mengenai aliran dana ke kurir Komisi I DPR yang diduga diantar Windi Purnama atas arahan Anang Latif.
Menurut penasihat hukum Anang Latif, kliennya tak pernah menyebutkan kenal dengan Windi Purnama saat diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tidak ada pertanyaan mengenai hal itu. Di BAP Pak Anang sebagai tersangka, tidak ada itu," kata Aldres Napitupulu, penasihat hukum Anang Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Bantahan itu berkaitan dengan dua kali pemeriksaan Anang Latif sebagai tersangka.
Sementara di luar pemeriksaan, Aldres enggan membeberkan apakah kliennya mengenal Windi Purnama.
"Oh enggak boleh dikasih tahu ceritanya. Intinya di berkas Anang tidak ada mengenai Windi," ujarnya.
Akan tetapi, Anang Latif tak membantah kenal dengan Irwan Hermawan sebagai teman dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Kalau Pak Irwan pasti ada (kenal)," kata Aldres.
Pengakuan Kurir Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR
Dalam keterangan Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi tower BTS, terungkap bahwa ada penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.