News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Anas Urbaningrum, Calon Ketua Umum PKN, Sempat Terjerat Kasus Hambalang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum - Berikut profil dan jejak karier eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut bakal jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).  SURYA/PURWANTO

Ia kemudian dipercayai untuk menduduki posisi ketua umum Partai Demokrat periode 2010-2013.

Namun, Anas tak lama mengemban posisi strategis itu. 

Sebab, ia harus melepas jabatan tersebut setelah terseret kasus korupsi proyek Hambalang 2013. 

Terjerat Kasus Proyek Hambalang 2013

Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.

Ia ditetapkan jadi tersangka sehari sebelum menyatakan undur diri sebagai Ketum Partai Demokrat. 

Anas diduga telah menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang  Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Ia menjadi terdakwa dan kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Pada 2015, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Bahkan, MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.

Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama) (TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini