Ia kemudian dipercayai untuk menduduki posisi ketua umum Partai Demokrat periode 2010-2013.
Namun, Anas tak lama mengemban posisi strategis itu.
Sebab, ia harus melepas jabatan tersebut setelah terseret kasus korupsi proyek Hambalang 2013.
Terjerat Kasus Proyek Hambalang 2013
Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.
Ia ditetapkan jadi tersangka sehari sebelum menyatakan undur diri sebagai Ketum Partai Demokrat.
Anas diduga telah menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Ia menjadi terdakwa dan kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Pada 2015, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Bahkan, MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.
Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama) (TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)