Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).
Merespons hal itu Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya bersama 4 organisasi profesi (OP) lain akan memakai hak uji material melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami dari Ikatan dokter Indonesia bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judisial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Adib dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/7/2023).
Ia menegaskan, dalam penyusunan undang-undang kesehatan secara prosedural belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.
"Belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan, dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia," tegas dia.
Adib juga menilai, pembuatan UU Kesehatan juga tidak transparans.
Baca juga: Nakes Ancam Mogok Buntut Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Sampaikan Pendapat Secara Sehat
"Sampai saat ini pun kita belum pernah mendapatkan rilis resmi rancangan undang-undang final, yang kemudian disahkan yaitu undang-undang pada hari ini," tegasnya.
Sebelumnya, IDI dkk berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak segera mengesahkan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut untuk menjadi UU dengan memperhatikan segala dinamika yang terjadi dalam masyarakat.
Adapun 4 OP terdiri dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).