News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Setuju Ponpes Al Zaytun Dibina ketimbang Dibubarkan, Komisi VIII: Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun - Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menilai Ponpes Al Zaytun merupakan aset umat dan para santri yang akan sayang bila dibubarkan.

Ace meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan total kepada para santri.

"Oleh karena itu, jika persoalan yang dipidanakannya itu ajaran yang agama yang dinilai menyimpang, maka Pesantren Al Zaytun ya perlu dibina," ungkap Ace dalam keterangan tertulis, dilansir laman DPR, Rabu (5/7/2023).

Ace juga meminta masyarakat menunggu proses hukum Panji Gumilang yang berjalan di Bareskrim Polri.

Hal ini terkait dugaan pelanggaran ajaran di Ponpes Al Zaytun yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Saya kira soal sanksi kepada Pesantren Al Zaytun, harus menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan."

"Kita buktikan dulu bahwa Panji Gumilang sebagai Pengasuh Pesantren Al Zaytun memang melanggar hukum positif negara kita," tambahnya.

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Setuju Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan

Al-Zaytun Tidak akan Ditutup

Sementara itu pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tak akan menutup Ponpes Al Zaytun, meski banyak yang menginginkannya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah akan membina ponpes tersebut di bawah Kementerian Agama.

"(Santri Ponpes Al Zaytum akan) kita akan bina, akan disesuaikan (dengan) kurikulumnya."

"Pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa akan terus berjalan (proses pembelajarannya) dan dibina oleh pemerintah Kementerian Agama," kata Mahfud, Selasa (11/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Al-Zaytun Diduga Lakukan TPPU, dari Penipuan hingga Salah Gunakan Dana BOS

Panji Gumilang Diduga Lakukan TPPU dan Penyalahgunaan Aset

Lebih lanjut dalam keterangannya, Mahfud MD menyampaikan pihaknya telah memberikan laporan baru ke Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Kini sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK. 

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Indramayu Sebut Polemik Al Zaytun Berpotensi Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu 2024

Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujarnya. 

Selain itu, Panji Gumilang juga diduga menyalahgunakan aset Ponpes Al Zaytun.

Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.

Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. 

Data dari Kementrian ATR BPN menemukan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.

"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun." 

"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya."

"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," kata Mahfud. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti, Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini