Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.
"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," sambung dia.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan, Mahfud MD: Biar Bareskrim Bekerja Sejauh Mana itu Benar
Berikut ini data yang disampaikan Mahfud MD:
1. Sertifikat hak milik atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas sekira 806.000 m2.
2. Atas nama Farida Al Widad sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.
3. Atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang tanah seluas sekira 89.700 m2.
4. Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah seluas 159.000 m2.
5. Ikhwan Triyatmo 6 bidang tanah seluas 69.000 m2.
6. Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anak Panji Gumilang berdasar riwayat hidup sebanyak 43 bidang tanah seluas 442.000 m2.
7. Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat.
8. Atas nama Sofiyah Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.