"Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN, Badan Pertanahanan Nasional karena nama, tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama pemiliknya. Sehingga ini diidentifikasi," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan data tersebut terhitung hingga Selasa (11/7/2023).
Saat ini, kata dia, pemerintah masih mencari lagi sertifikat-sertifikat tanah lain yang terkait.
"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah," sambung dia.
Mahfud mengatakan juga telah mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat bahwa Panji Gumilang memiliki 6 nama lain.
Pemerintah, kata dia, serius untuk memproses dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan persoalan Al Zqytun tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang.
Karena persoalan terkait Al Zaytun kerap muncul ketika akan pemilu.
Sekarang pemerintah akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan catatan Al Zaytun sebagai pondok pesantren tidak akan dibubarkan.
"Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetapi ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah Kementerian Agamanya," kata dia.
"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Ponpes Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," sambung dia.