News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Komisi XI DPR Minta Tarif QRIS untuk Pelaku UMKM Dibatalkan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. Politikus PKB ini mendorong pemerintah dan Bank Indonesia untuk fokus pada peningkatan edukasi dan pelatihan bagi pelaku UMKM dalam memahami dan memanfaatkan QRIS dengan baik.

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA -  Keputusan Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikritik banyak kalangan.

Keputusan tersebut dinilai akan memberatkan UMKM yang masih belum sepenuhnya memahami literasi digital.

“Kami menilai baiknya BI membatalkan penerapan tarif 0,3 persen QRIS bagi UMKM dari semula 0%. Kami merasa masa afirmasi untuk pengratisan tarif QRIS perlu diperpanjang agar kalangan UMKM benar-benar terintegrasi dalam sistem pembayaran digital,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: PAN Libatkan UMKM untuk Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Untuk diketahui mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi UMKM dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%.

BI beralasan penerapan aturan tersebut untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.

Fathan mengatakan di tengah laju digitalisasi yang kian masif penting bagi UMKM untuk bisa terintegrasi secara global termasuk salah satunya melalui penggunaan QRIS.

Saat ini metode QRIS mulai menjadi model pembayaran utama di kalangan UMKM.

Baca juga: Pedagang Diminta Tak Bebankan Biaya QRIS ke Pembeli, Bagaimana Pengawasannya?

“Metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024, dimana menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14%. Capaian ini tentu kita apresiasi bersama,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Fathan keputusan BI untuk menetapkan tarif baru transaksi QRIS bisa menjadi bumerang.

Langkah tersebut bisa membuat pelaku UMKM maupun konsumen enggan mengunakan QRIS dan kembali ke model transaksi tunai.

“Tarif baru tersebut bisa dirasa akan memberatkan pelaku UMKM, konsumen, maupun operator QRIS maka risikonya orang akan kembali ke model pembayaran tunai sehingga akan menjadi langkah mundur,” katanya.

Politikus PKB ini pun mendorong pemerintah dan Bank Indonesia untuk fokus pada peningkatan edukasi dan pelatihan bagi pelaku UMKM dalam memahami dan memanfaatkan QRIS dengan baik.

Menurutnya dalam usaha mencapai inklusi keuangan yang lebih luas dan pengembangan ekonomi digital yang berkelanjutan, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pelaku UMKM dalam mengadopsi teknologi digital seperti QRIS.

“Dengan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku UMKM, diharapkan solusi yang berkelanjutan dapat ditemukan untuk memajukan sektor UMKM di era digital ini,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini