TRIBUNNEWS.COM - Anas Urbaningrum tetap diangkat menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) meskipun haknya menjadi pejabat publik dicabut selama lima tahun.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono.
“Pejabat publik adalah pejabat pada badan publik yang didanai oleh APBN atau APBD, sementara PKN tidak terikat dengan APBN atau APBD,” kata Mulyono di Kantor Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
“Jadi Mas Anas boleh menjadi ketum Partai Kebangkitan Nusantara,” lanjut Mulyono, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Adapun hak politik Anas Urbaningrum tersebut dicabut buntut dari kasus korupsi proyek Hambalang.
Diketahui Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, pada 14-16 Juli 2023 untuk memilih ketua umum baru untuk masa jabatan 2023-2028.
Baca juga: PKN Bakal Gelar Acara di Monas untuk Jelaskan Anas Urbaningrum Tidak Bersalah dalam Kasus Hambalang
Alasan Anas Urbaningrum Jadi Ketum
Alasan Anas Urbaningrum diangkat sebagai ketum, menurut Mulyono karena ia masih yakin dengan kekuatan politik yang dimiliki Anas.
“Kami sangat yakin dengan kemampuannya, jaringannya, pengalamannya. Mas Anas akan membuat partai ini menjadi partai besar,” tutur Mulyono.
Selain itu, Mulyono juga meyakini bahwa Anas Urbaningrum tidak terlibat dalam kasus Hambalang yang menjeratnya.
“Karena memang menurut kami, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya, bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya,” ucap Mulyono,
“Sehingga ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi," pungkasnya.
Gede Pasek Suardika Jadi Majelis Agung PKN
Ketum PKN, Gede Pasek Suardika diketahui akan menempati kursi Ketua Majelis Agung PKN setelah Anas Urbaningrum menjabat resmi sebagai Ketum PKN yang baru menggantikannya.