TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Pimpinan PonPes Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023) mendatang, pukul 10.00 WIB.
"Rabu, 26 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Ali Sad," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Gugatan Panji Gumilang ini telah teregister sejak Kamis (6/7/2023) dengan nomot perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Kemudian, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengungkapkan, dirinya bakal memimpin sidang perkara perdata antara Panji Gumilang melawan Anwar Abbas.
Baca juga: Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Muhammadiyah Siap Mendampingi, Dibela Pimpinan MPR dan MUI
Diketahui, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini merupakan hakim yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Daftar para Majelis Hakim tersebut sebagai berikut:
- Dr. Zulkifli, S.H,. M.H
- I Ketut Dewa Kartan, SH, M.hum
- Betsji Siske Manoe, S.H,. M.H
"Majelis Hakim adalah Dr. Zulkifli, S.H,. M.H, I Ketut Dewa Kartan, SH, M.hum, Betsji Siske Manoe, S.H,. M.H," ujar Zulkifli, Selasa (11/7/2023), dilansir Kompas.com.
Panji Gumilang Laporkan Anwar Abbas
Sebelumnya, diketahui Panji Gumilang melaporkan Anwar Abbas dan MUI karena dianggap melontarkan tuduhan terhadap dirinya hanya berdasarkan potongan dari media sosial.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, Anwar Abbas telag mengatakan bahwa Panji Gumilang merupakan seorang komunis.