Hal-hal yang terjadi saat ini seperti molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap persepsi publik yang buruk, jelas Mita, seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-berubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum.
“Dengan kondisi seperti ini bisa saja publik menganggap bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara diundur. Atau memberikan kesan pelaksanaan pemilu berpotensi tidak tepat waktu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.
Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.
Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.
Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.