News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Anwar Abbas Tak Setuju jika Al Zaytun Dibubarkan: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang yang Harus Diurus

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Abbas saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016) - Anwar Abbas tidak setuju jika Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan, sebut yang perlu diselesaikan adalah persoalan melanggar hukum.

Pihak kepolisian mengatakan, hingga saat ini peyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama Panji gumilang.

"19 saksi ditambah saksi ahli, kemudian hari ini 4 orang, 20 lebih pokoknya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat.

Sejumlah saksi ahli yang dipanggil tersebut untuk dimintai pendapatnya dalam perkara Panji Gumilang, ada ahli bahasa hingga ahli pidana.

"Ada saksi ahli bahasa, ada saksi ahli agama dari Kementerian Agama, dari MUI, dari NU, ada dari Muhammadiyah. Kemudian saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli ITE, saksi ahli pidana satu orang," jelasnya.

Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun - (Grafis Tribunnews/Gilang Putranto) - Anwar Abbas tidak setuju jika Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan, sebut yang perlu diselesaikan adalah persoalan melanggar hukum.

Ramadhan mengatakan, penyidik baru akan melaksanakan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli tersebut.

Termasuk terbitnya hasil laboratorium forensik Polri terkait barang bukti, serta pemeriksaan kembali Panji Gumilang sebagai saksi rampung digelar.

"Gelar perkara itu setelah rampung pemeriksaan saksi-saksi, juga rampung pemeriksaan saksi ahli. Masih ada saksi ahli yang belum datang. Kemudian hasil dari laboratorium forensik Polri."

"Setelah semuanya, akan dilakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG (Panji Gumilang) sebagai saksi. Setelah semua selesai baru kita lakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

"Penyidikan saat ini yang dilaksanakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah kasus penodaan, penistaan agama. Ada 3 UU di KUHP penodaan penistaan agama, ada di UU Nomor 1 Tahun 1946 menyiarkan berita bohong, dan UU ITE," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini