Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengamini pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk tidak membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Meski demikian, ia berharap kasus hukum pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dapat segera diselesaikan.
"Yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji gumilang," kata dia kepada wartawan Jumat (14/7/2023)
Menurutnya, Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang telah membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.
"Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah panji gumilangnya bukan lembaga pendidikan azzaitunnya," urai Anwar.
"Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya," lanjut dia.
Jikapun ada penyimpangan dalam proses pendidikan Al-Zaytun maka harus diluruskan.
"Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun," harapnya.
Baca juga: Irman Gusman Minta Umat Islam Bela Anwar Abbas dari Gugatan Panji Gumilang
Ke depan, Ponpes Al Zaytun akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama.