News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Anwar Abbas Tak Setuju jika Al Zaytun Dibubarkan: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang yang Harus Diurus

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Abbas saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016) - Anwar Abbas tidak setuju jika Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan, sebut yang perlu diselesaikan adalah persoalan melanggar hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tidak setuju jika Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan.

Anwar Abbas mengaku setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mengatakan tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun.

"Saya setuju dengan Menkopolhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan, karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).

Anwar Abbas menjelaskan, hal yang perlu secepatnya diselesaikan oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut."

"Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al Zaytun-nya," ucap Anwar Abbas.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Setelah Saksi Rampung Diperiksa

Dikatakan Anwar Abbas, kini hanya perlu menunggu agar kasus Panji Gumilang dapat diproses secepatnya.

"Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya," katanya.

Jika nanti Panji Gumilang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum, Anwar Abbas meminta yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat dari Ponpes Al Zaytun.

"Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (kiri) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang - Anwar Abbas tidak setuju jika Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan, sebut yang perlu diselesaikan adalah persoalan melanggar hukum. (Kolase Tribunnews.com)

Kemudian, mengenai pengelolaan Ponpes Al Zaytun nantinya akan diurus oleh pemerintah, terutama Kementerian Agama.

"Selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama," jelas Anwar Abbas.

"Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim MUI 2002 dan seperti dikatakan oleh Menko Polhukam tidak perlu dibubarkan. Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan," pungkasnya.

Polisi Periksa Puluhan Saksi dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Pihak kepolisian mengatakan, hingga saat ini peyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama Panji gumilang.

"19 saksi ditambah saksi ahli, kemudian hari ini 4 orang, 20 lebih pokoknya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat.

Sejumlah saksi ahli yang dipanggil tersebut untuk dimintai pendapatnya dalam perkara Panji Gumilang, ada ahli bahasa hingga ahli pidana.

"Ada saksi ahli bahasa, ada saksi ahli agama dari Kementerian Agama, dari MUI, dari NU, ada dari Muhammadiyah. Kemudian saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli ITE, saksi ahli pidana satu orang," jelasnya.

Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun - (Grafis Tribunnews/Gilang Putranto) - Anwar Abbas tidak setuju jika Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan, sebut yang perlu diselesaikan adalah persoalan melanggar hukum.

Ramadhan mengatakan, penyidik baru akan melaksanakan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli tersebut.

Termasuk terbitnya hasil laboratorium forensik Polri terkait barang bukti, serta pemeriksaan kembali Panji Gumilang sebagai saksi rampung digelar.

"Gelar perkara itu setelah rampung pemeriksaan saksi-saksi, juga rampung pemeriksaan saksi ahli. Masih ada saksi ahli yang belum datang. Kemudian hasil dari laboratorium forensik Polri."

"Setelah semuanya, akan dilakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG (Panji Gumilang) sebagai saksi. Setelah semua selesai baru kita lakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

"Penyidikan saat ini yang dilaksanakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah kasus penodaan, penistaan agama. Ada 3 UU di KUHP penodaan penistaan agama, ada di UU Nomor 1 Tahun 1946 menyiarkan berita bohong, dan UU ITE," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini