TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Diketahui, para siswa akan memasuki jenjang sekolah baru.
Siswa perlu menyiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan penggunaannya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan tersebut, mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Khususnya bagi siswa di sekolah negeri.
Baca juga: Cara Daftar SMP PPDB Surakarta 2023 Jalur Afirmasi, Klik ppdb.surakarta.go.id
Dikutip dari situs Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah, bbpmpjateng.kemdikbud.go.id, pakaian sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Selain itu, ada juga seragam khas sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah di wilayahnya.
Adapun salah satu aturannya untuk siswa SD/SDLB, yakni pakaian seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Sebagai informasi, jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2023 sesuai dengan kalender pendidikan 2023/2024, dimulai dengan hari pertama masuk sekolah.
Setelah libur kelulusan dan kenaikan kelas, para siswa akan masuk sekolah.
Sejumlah daerah, misalnya Yogyakarta, hari pertama masuk sekolah dimulai pada Senin (10/7/2023).
Namun, untuk wilayah lainnya bisa juga kegiatan hari pertama sekolah baru akan dimulai pada minggu depan, yaitu Senin, 17 Juli 2023.
Aturan Seragam Sekolah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022