News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Lacak Transaksi Jual Beli Aset Rafael Alun yang Disamarkan Pemilik Lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. KPK lacak transaksi jual beli aset eks pejabat Pajak Rafael Alun yang sengaja disamarkan asal-usul kepemilikannya melalui pemeriksaan 2 saksi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak transaksi jual beli aset eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang sengaja disamarkan asal-usul kepemilikannya.

Hal itu ditelusuri tim penyidik saat memeriksa dua saksi pada Kamis (13/7/2023).

Mereka yakni Semiwati Widjaja, wiraswasta dan Ardiansyah Aidil, Vice General Manager Baikers Garas.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

"Kedua saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka RAT yang diduga sengaja untuk disamarkan asal-usul kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Ali menambahkan bahwa ada dua saksi yang juga harusnya diperiksa, yakni Sjamsuri Liga, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat dan Supriyadi , wiraswasta.

Kata Ali, Sjamsuri tak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang. Sementara, Supriyadi mangkir tanpa konfirmasi.

Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME. 

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Rafael Alun Trisambodo dan kontrakan 21 pintu miliknya yang berada di Meruya, Jalan Raya Srengseng No 36, Jakarta Barat. (Kolase Tribunnews)

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi. 

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini