Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang terkait proyek base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo diduga mengalir ke banyak pihak.
Satu di antaranya, diduga mengalir ke oknum pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui perantara yang bernama Sadikin.
Baca juga: Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo
Sadikin diduga menerima uang di Plaza Indonesia, Jakarta dari Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Windi mengklaim bahwa penyerahan uang itu dilakukan atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia)," sebagaimana termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Windi Purnama sebagai tersangka.
Pengakuan Windi itu dilengkapi oleh Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi dan TPPU proyek BTS.
Baca juga: Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS, Kantor Maqdir Ismail Digeledah Kejaksaan Agung
Dalam keterangannya sebagai saksi bagi Windi, Irwan Hermawan menjelaskan bahwa ada Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin pada pertengahan 2022.
"Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000," sebagaimana tertera pada BAP Irwan Hermawan.
Pengakuan para perantara itu kemudian dimohonkan praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam dokumen permohonannya, MAKI dan LP3HI mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada oknum pimpinan BPK.
"Berdasar pengakuan Windy Purnomo telah menyerahkan uang kepada orang bernama Sodikin yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan kepada oknum pimpinan BPK," sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LP3HI membenarkan bahwa nama Sodikin merupakan pelesetan dari Sadikin.
"Ya maksudnya Sadikin," kata Kurniawan, Wakil Ketua LP3HI pada Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Menpora Tak Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo