MAKI dan LP3HI pun memohonkan adanya penambahan tersangka pada perkara korupsi maupun TPPU terkait pengadaan tower BTS ini.
Adapun pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Bahwa termohon semestinya menambah tersangka Korupsi maupun TPPU atas peran pihak-pihak unsur pengawas yang diduga telibat menerima sejumlah uang dari proyek a quo," katanya.
Baca juga: Diduga Terima Rp 75 Miliar Terkait Kasus Proyek BTS Kominfo, Windu Aji Diperiksa Kejaksaan Agung
Sebagai informasi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah dimeja hijaukan dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan menjalani sidang perdana Selasa (4/7/2023).
Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.
Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.