TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda.
Pindah TPS bisa menjadi solusi bagi masyarakat terutama perantau agar tetap bisa mencoblos saat Pemilu 2024.
Dengan layanan pindah memilih atau pindah TPS, para perantau tidak perlu pulang ke kampung halaman untuk menggunakan hak pilihnya.
Misalnya seorang mahasiswa asal Riau yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta, tetap bisa memilih di Yogyakarta, tanpa harus kembali ke Riau.
Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara pada Pemilu 2024, Ini Bedanya
Namun, prosedur pindah TPS pada Pemilu 2024 tidak semudah pada Pemilu 2019.
Masyarakat harus menyertakan dokumen pendamping selain kartu identitas seperti KTP.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos dikutip dari Kompas.com.
Selengkapnya, inilah tata cara pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Cek Nama di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, caranya sangat mudah.
Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Selain membawa e-KTP, pemilih juga harus menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.
Misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnnya.
3. Datangi Petugas KPU Terdekat
Setelah mengantongi dokumen pendamping, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.
Bisa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat tujuan.
Petugas nantinya akan memverifikasi keaslian bukti atau dokumen yang diberikan.
Oleh karenanya, cara pindah TPS hanya bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor.
Pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.
"Kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat pemilih itu benar atau tidak, dicap atau tidak," kata Betty.
"Apalagi, sekarang kan artificial intelligence (kecerdasan buatan) orang buat surat bisa gampang sekali," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Jelaskan Ada Tiga Aspek Potensi Masalah di Pemilu 2024
4. Tidak Bisa Memilih TPS
Dalam tata cara pindah memilih Pemilu 2024, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.
"Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS," kata Betty.
Di samping itu, ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.
"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya)."
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelasnya.
Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
5. Maksimal 7 Februari 2024
Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty.
Pemilih Pindah TPS Dipastikan Tak Dapat Lima Surat Suara
Sementara itu, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara.
Hal ini disampaikan anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi, dikutip dari BangkaPos.com.
Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pemilih tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya.
Yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dipastikan hanya dapat satu surat suara," kata dia di Toboali, Jumat (14/7/2023).
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi, akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil).
Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.
Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.
Pemilih mendapat empat surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.
Mereka akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.
"Kalau pindah antar kabupaten/kota yang masih satu provinsi hanya mendapat tiga surat suara, Pilpres, DPD dan DPRD provinsi," jelas Rahmad.
Di sisi lain lanjut dia, jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.
Pemilih mendapat lima surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Rinciannya surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pemilih akan mendapat empat surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.
"Jadi akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi," urainya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (BangkaPos.com/Cepi Marlianto)