TRIBUNNEWS.COM - Simak cara registrasi kartu Smartfren.
Smarfren merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi dengan perkembangan tercepat di Indonesia.
Smartfren meluncurkan layanan 4G LTE di Indonesia pertama kali pada tahun 2015.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menkominfo No. 5/2021 beserta perubahannya mewajibkan bagi semua pelanggan kartu layanan untuk melakukan registrasi yang divalidasi mengunakan NIK.
Adapun manfaat dari registrasi ini adalah untuk perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data, dan memudahkan untuk penyediaan layanan kartu.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel: Dapat Melalui Telepon, SMS, Maupun Kode USSD
Dihimpun dari laman Smartfren, inilah cara registrasi kartu Smarfren dengan mudah dan cepat.
1. Registrasi Melalui SMS ke 4444
- Pastikan pengguna telah memasukkan Nomor Baru ke slot kartu di HP.
- Buka pesan pada HP;
- Klik 'Pesan Baru';
- Ketik 'NIK#nomor KK#
- Kirim ke 4444.
2. Registrasi Melalui MySmartfren
- Unduh aplikasi mySF di App Store maupun Play Store;