- Masuk aplikasi dan masukkan nomor yang akan diregistrasi;
- Pilih dan klik 'Menu Registrasi';
- Masukkan data diri dengan benar, meliputi KTP dan KK;
- Tunggu beberapa saat hingga registrasi pengguna terverifikasi.
3. Registrasi Melalui Website Smarfren
- Buka laman https://mysf.id/reg;
- Masukkan nomor yang akan diregistrasi;
- Masukkan data diri dengan benar;
- Tunggu beberapa saat hingga registrasi berhasil.
Sebagai informasi, registrasi kartu ini diwajibkan bagi pengguna baru maupun pengguna lama.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan sebelum melakukan registrasi kartu Smartfren ini, untuk warga negara Indonesia diwajibkan memiliki KTP dan KK, sedangkan untuk warga negara asing harus memiliki Paspor, KITAP, dan KITAS.
(Tribunnews.com/Pondra)