TRIBUNNEWS.COM - Simak cara registrasi kartu Smartfren.
Smarfren merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi dengan perkembangan tercepat di Indonesia.
Smartfren meluncurkan layanan 4G LTE di Indonesia pertama kali pada tahun 2015.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menkominfo No. 5/2021 beserta perubahannya mewajibkan bagi semua pelanggan kartu layanan untuk melakukan registrasi yang divalidasi mengunakan NIK.
Adapun manfaat dari registrasi ini adalah untuk perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data, dan memudahkan untuk penyediaan layanan kartu.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel: Dapat Melalui Telepon, SMS, Maupun Kode USSD
Dihimpun dari laman Smartfren, inilah cara registrasi kartu Smarfren dengan mudah dan cepat.
1. Registrasi Melalui SMS ke 4444
- Pastikan pengguna telah memasukkan Nomor Baru ke slot kartu di HP.
- Buka pesan pada HP;
- Klik 'Pesan Baru';
- Ketik 'NIK#nomor KK#
- Kirim ke 4444.
2. Registrasi Melalui MySmartfren
- Unduh aplikasi mySF di App Store maupun Play Store;
- Masuk aplikasi dan masukkan nomor yang akan diregistrasi;
- Pilih dan klik 'Menu Registrasi';
- Masukkan data diri dengan benar, meliputi KTP dan KK;
- Tunggu beberapa saat hingga registrasi pengguna terverifikasi.
3. Registrasi Melalui Website Smarfren
- Buka laman https://mysf.id/reg;
- Masukkan nomor yang akan diregistrasi;
- Masukkan data diri dengan benar;
- Tunggu beberapa saat hingga registrasi berhasil.
Sebagai informasi, registrasi kartu ini diwajibkan bagi pengguna baru maupun pengguna lama.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan sebelum melakukan registrasi kartu Smartfren ini, untuk warga negara Indonesia diwajibkan memiliki KTP dan KK, sedangkan untuk warga negara asing harus memiliki Paspor, KITAP, dan KITAS.
(Tribunnews.com/Pondra)