News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pengakuan Lucky Hakim soal Ponpes Al Zaytun: Pernah Terima Peci dan Jas, Sempat Promosi Positif

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucky Hakim memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al Zaytun, Jumat (14/7/2023). Berikut ini pengakuan Lucky Hakim.

Lucky Hakim menegaskan dirinya hanya menghadiri acara semacam ceramah yang diadakan Ponpes Al Zaytun.

Dirinya mengaku tidak pernah satu kali pun melakukan ibadah salat di masjid Rahmatan Lil Alamin yang ada di kompleks Ponpes tersebut, baik sendiri maupun berjamaah.

Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan terkait 'apakah ia tidak heran dengan saf salat di masjid itu' yang menggabungkan jemaah wanita dan laki-laki.

"Apakah tidak heran lihat saf-safnya yang bercampur? karena pada acara satu suro itu bukan acara salat, itu acara duduk di masjid, bukan saat salat. Jadi saya pikir wajar saja beda saf," ujarnya, Jumat.

Baca juga: Lucky Hakim Diperiksa, Sang Artis Menduga Terseret karena Wajahnya Tersebar di Video Al Zaytun

Lucky Hakim juga menjelaskan, dirinya tidak ada dalam video viral yang terkait dengan polemik saf pada salat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun.

Hal itu karena pada saat yang sama, dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu dan telah berada di Jakarta.

"Lalu di video yang beredar ada salat berjamaah, salat Idul Fitri yang mana safnya bercampur. Itu di hari yang berbeda, momen yang berbeda, karena saya sudah di Jakarta, sudah mengundurkan diri dari (jabatan) Wakil Bupati saat itu," tegas Lucky Hakim.

5. Sempat Promosi Positif

Lucky Hakim mengaku sempat mempromosikan positif Pondok Pesantren Al Zaytun.

Hal ini karena ia melihat kemegahan hingga teknik pelajaran terhadap santrinya yang sangat baik saat mendatangi Ponpes Al Zaytun.

Lucky Hakim mengaku awalnya mendapat informasi dari orang kenalannya yang menyebut jika ponpes tersebut mengajarkan ilmu-ilmu yang sesat.

"Beberapa dari tim internal lah yang enggak internal banget pada ngomong 'Pak jangan ke Al Zaytun' kenapa? Al Zaytun itu begini begini begini, ini begininya seperti apa? Nyeleneh ada hal-hal yang ngawur, ada kasus-kasus saya bilang kalau nyeleneh," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Bahkan, ia mendapat informasi jika di Ponpes Al Zaytun diajarkan jika dosa hilang dengan cara membayar.

"Oh pak ada lagi tentang yang orang kalau zinah itu bisa dibayar dosa, eh maksudnya dosa bisa dibayar, saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke Kanwil nih Kanwil Depag," kata Lucky Hakim.

Baca juga: Profil Lucky Hakim, Artis dan Mantan Wabup Indramayu yang Diperiksa Terkait Polemik Al-Zaytun

Setelah mendapat informasi itu, dirinya sempat bingung karena sudah mempromosikan saat datang ke pesantren tersebut.

"Kenapa ini urusannya menjadi penting buat saya, karena saya di podium ngomong, 'Betapa beruntungnya ibu bapak yang menyekolahkan anaknya di Al Zaytun', karena saya lihat konteksnya ini sekolahnya bagus pesantrennya rapi, muridnya yang mau nyapu di pinggir jalan, tahu caranya bertani dan berusaha, tapi ilmu ngajinya ada, itu saya bilang betapa beruntungnya," terang dia.

Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (website Al Zaytun)

Diketahui, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).

Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Saat diperiksa, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Baca juga: Lucky Hakim Tiba di Bareskrim, Mengaku Siap Beri Kesaksian soal Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Joanita Ary/Ikhwana Mutuah Mico)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini