News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kurir Saweran BTS Kominfo Diperiksa Jadi Saksi Anak Buah Happy Hapsoro

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Khairullah, kuasa hukum Windi Purnama saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (17/7/2023).

Kali ini, Windi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments.

Perusahaan investasi yang juga menyuplai panel surya itu diketahui 99,9 persen dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Hari ini ada pemeriksaan untuk WP sebagai saksi untuk tersangka lain. Ya otomatis untuk YUS," ujar Rizky Khairullah, kuasa hukum Windi Purnama saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

Sayangnya pemeriksaan Windi Purnama sebagai saksi Yusrizki itu tidak diumumkan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

Dalam rilis pemeriksaan saksi yang disampaikan Senin (17/7/2023), disebutkan bahwa tim penyidik hanya memeriksa dua saksi terkait perkara BTS Kominfo.

Mereka ialah W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ketut, mereka diperiksa untuk melengkapi pemberkasan perkara korupsi Muhammad Yusrizki dan TPPU Windi Purnama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam perkara korupsi BTS Komifo ini, sudah ada enam terdakwa yang disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini