News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda karena Lukas Enembe Sakit, Penasihat Hukum: Kondisi Kesehatan Parah

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Sidang pemeriksaan saksi Lukas Enembe hari ini, Senin (17/7/2023) ditunda karena terdakwa sedang sakit.

Dikatakan oleh Penasihat Hukum, kondisi kesehatan Lukas Enembe disebutkan sudah sangat parah.

"Dan kalau kita berbicara, responsnya sangat sulit. Mengenai kesehatan Pak Lukas ini memang secara awam kita bisa menyaksikan kondisinya sudah sangat parah," jelasnya.

Lukas Enembe 2 Hari Tidak Makan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Sidang pemeriksaan saksi Lukas Enembe hari ini, Senin (17/7/2023) ditunda karena terdakwa sedang sakit. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lukas Enembe disebutkan mengalami mual dan pusing, ditambah dua hari tak makan.

Selain itu, kaki Lukas Enembe juga dalam keadaan bengkak.

"Sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih."

"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Tumbler Berisi Biji Emas, Kuasa Hukum: Kalau Legal Masalahnya Dimana?

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini