TRIBUNNEWS.COM - Agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, hari ini, Senin (17/7/2023) ditunda.
Hal tersebut lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe dikabarkan drop sebelum persidangan.
Maka dari itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang tersebut.
"Karena terdakwa (Lukas Enembe) dalam keadaan sakit, maka untuk pemeriksaan saksi Saudara berlima ini belum bisa dilanjutkan hari ini," ungkap Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
"Mungkin, ke depannya nanti Saudara berlima akan dipanggil lagi secara resmi oleh penuntut umum KPK untuk hadir di persidangan. Mohon pengertiannya ya," imbuhnya.
Baca juga: Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disebut Bukan Hasil Suap, tapi Penghormatan dari Warga Tolikara
Adapun, saksi yang dihadirkan hari ini ada sebanyak lima orang.
Mereka adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya. Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumb, dan Nikson Wanimbo.
Sebagai informasi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 untuk mendengar second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Lukas Enembe.
Penjelasan Penasihat Hukum Lukas Enembe
Penasihat Hukum Lukas Enembe menyampaikan kliennya masuk ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023) pukul 21.00 WIB malam.
Kemudian, pada pukul 00.00 WIB, Lukas Enembe baru dibawa ke kamar untuk perawatan lebih lanjut.
"Pak Lukas baru masuk tadi malam jam 21.00 WIB, kemudian jam 00.00 WIB, beliau baru dibawa ke kamar untuk dirawat," ucap Penasihat Hukum, Senin.
Kemudian, pada pagi tadi, Senin, Penasihat Hukum bertemu dengan Lukas Enembe yang hingga sekarang masih dipasangi alat infus.
"Tadi pagi saya ketemu Pak Lukas, sampai sekarang masih dipasang alat-alat infusnya," ujar Penasihat Hukum.