Andri, yang tak lain adalah anak dari Aa Umbara, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan JPU KPK.
Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar majelis hakim.
Hal serupa juga dinyatakan majelis hakim untuk terdakwa M Totoh Gunawan, pengusaha yang sebelumnya didakwa terlibat dalam ksus korupsi yang menyeret Aa Umbara ini.
"M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana yang di dalam dakwaan," ujar Hakim, saat membacakan putusannya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar M Totoh segera dibebaskan secepatnya setelah putusan dibacakan.
Dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 itu, hanya satu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yakni eks Bupati, Aa Umbara.
Aa Umbara terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan.
Selain itu, Aa Umbara juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Hakim memutuskan Aa Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
3. Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temanggung
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.
MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Selasa (9/7/2019).