News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Airlangga Hartarto Batal Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto batal diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini. 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda.

Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nitis Nawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini