"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Ali mengatakan dokumen itu kemudian disita sebagai pemenuhan alat bukti.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Gomberto, KPK Sita Alat Bukti Ini
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.
KPK pun telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sampai Januari 2024.
Sementara Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya.