Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.
Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.
"(Terlihat dari, red) partner atau negara asal 112 (Indonesia, red)," kata Dian.
Adapun ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.
Di mana dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia. Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.