Kemudian, dari jumlah transaksi dan afiliasinya itu, Panji Gumilang diduga menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: KH Said Aqil Siroj: Negara Tak Boleh Kalah dengan Sindikasi Al Zaytun
Diketahui, kekayaan Yayasan berasal dari dana masyarakat yang dialihkan ke rekening milik Abdussalam Panji Gumilang.
Selanjutnya digunakan untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi dan digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Panji Gumilang juga menggunakan dana yayasan untuk transaksi pembelian tanah.
Kendati demikian, Panji Gumilang mengeklaim tak pernah mengetahui rekening-rekening itu, apalagi memegang kartu ATM-nya.
“Kaget saya itu. Kok ratus-ratus ya rekening saya. Padahal satu pun saya tidak memegang rekening, apalagi ATM,” kata Panji Gumilang.
Polisi Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang
Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri pun terus melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.
"Masih proses," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan laporan baru terkait dugaan TPPU kepada Polri.
Dikatakan Mahfud MD, ada sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun serta Panji Gumilang.
Mengenai hal itu, Brigjen Whisnu mengaku masih mendalaminya.
"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)