News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

STR Dokter Seumur Hidup, DPR: UU Kesehatan Beri Kemudahan bagi Nakes

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panja RUU Kesehatan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Senin (17/7/2023). Dalam diskusi yang digelar FMB 9 di Jakarta, Senin (17/7/2023), ia mengatakan UU kesehatan yang baru memiliki banyak manfaat positif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro kontra terkait UU Kesehatan terus bergulir di antaranya soal izin pratek dan surat tanda registrasi atau STR yang berlaku seumur hidup.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena pun buka suara.

Ia mengatakan, UU kesehatan yang baru memiliki banyak manfaat positif.

“Dalam UU ini sistem yang lebih transparan dan berbagai kemudahan lainya,” kata Melki dalam diskusi yang digelar FMB 9 di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Dari aspek kesehatan masyarakat ujar Melki, UU Kesehatan penting untuk segera diimplementasikan demi memperbaiki layanan kesehatan masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kesehatan.

Dengan menggunakan pola omnibus law, semua UU Kesehatan harus disatukan perubahannya sehingga bisa menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Pemerhati Kebijakan: UU Kesehatan Lampaui Definisi WHO, Ada Aspek Spiritualitasnya

“Untuk itu kita perlu membuat regulasi baru dengan pola omnibus law. Di mana semua UU di sektor kesehatan ini harus kita satukan perubahannya, sehingga bisa menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki layanan kesehatan di tanah air,” jelas Melki.

Ia mengatakan, UU Kesehatan ini akan mengevaluasi catatan dari sejumlah pihak yang melihat masih buruknya kualitas pelayanan kesehatan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor SDM para tenaga kesehatan.

Seperti kekurangan dokter umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis.

"Itu sangat kelihatan saat pandemi Covid 19,” katanya.

Melki menambahkan UU Kesehatan yang baru ini akan memprioritaskan dua hal yaitu, pertama tercapainya pemerataan pelayanan yang berkualitas dan terciptanya SDM berkualitas terhadap seluruh tenaga kesehatan di tanah air.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Ajak IDI Sosialisasikan UU Kesehatan

Kemudian yang kedua, UU kesehatan yang baru mendukung penuh serta memberi jaminan kepada para tenaga kesehatan Indonesia untuk tidak hanya berkarya di dalam negeri tetapi juga punya kesempatan untuk bekerja di dunia internasional.

“UU ini juga membuat kita melihat keluar, bahwa kita pun bisa ke mana-mana. Perawat kita ini kan -kalau bicara jujur- ratusan ribu yang kondisinya susah, gajinya tidak sesuai, honor juga nggak dapat. Mereka hanya makan dari kapitasi. Nah kalau mereka disiapkan benar di Indonesia dengan baik, peluang kerja di internasional itu begitu besar. UU ini juga memberi peluang untuk itu,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini