News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Kereta di Semarang

Aturan saat Lewat Perlintasan Kereta Api dan Sanksi jika Melanggar

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos pintu perlintasan kereta api di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2020). Padahal aksi tersebut bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali mengingatkan tentang aturan saat melintas di perlintasan sebidang.

Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas."

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni, Selasa (18/7/2023), dikutip dari laman KAI.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan antara kereta api Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan Truk Tronton di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan, kecelakaan terjadi karena truk trailer mengalami mogok melintang di tengah rel.

Namun, kereta api tersebut segera melintas, sehingga tidak sempat untuk memindahkan truk yang berhenti di rel kereta api tersebut.

Penampakan kereta api dan truk trailer yang terlibat kecelakaan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023) malam. (Dok. Polda Jawa Tengah)

Irwan menegaskan, truk tersebut tidak menerobos palang pintu kereta.

Truk trailer tersebut mengalami mogok secara tiba-tiba, saat di tengah rel dengan kondisi palang rel belum tertutup.

"Truk tidak menerobos tapi mogok, palang pintu belum ditutup," tandasnya.

Meski demikian, PT KAI memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

(Tribunnews.com/Widya/Nanda Lusiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini