News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bicara TPPU, Pimpinan Komisi III DPR Puji Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bekerja Sangat Luar Biasa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berbicara soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam acara Pembukaan GFC Fair 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) yang disiarkan di kanal Youtube PPATK Indonesia pada Kamis (20/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berbicara mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam acara Pembukaan GFC Fair 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) yang disiarkan di kanal Youtube PPATK Indonesia pada Kamis (20/7/2023).
 
Sahroni mengatakan belakangan ini negara tengah menghadapi berbagai macam persoalan tindak kejahatan baik itu terjadi di dalam sektor kemanusiaan, lingkungan, hingga transaksi keuangan.

Baca juga: Mahfud MD Santai Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun: Urusan Kecil, Kita Tetap Proses Dugaan TPPU

Kejahatan tersebut, kata dia, terjadi layaknya api yang menjalar karena mampu berpindah dan terhubung antara satu dengan yang lainnya. 

Hal tersebut, kata dia, diperparah dengan semakin modern modus kejahatan seiring dengan pesatnya perkembangan dunia digital.

Kejahatan yang dulu harus dilakukan dengan senjata tajam, tindakan fisik, hingga intimidasi, kata dia, kini bisa dilakukan hanya dengan ujung jari. 

Cukup dengan strategi kejahatan via daring yang sederhana, kata dia, berbagai tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, pencucian uang, hingga perdagangan orang dilakukan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Nilai Dugaan TPPU Panji Gumilang Capai Kisaran Rp 16 Triliun

Pemerintah bersama DPR, kata dia, berusaha bersinergi dengan memberantas berbagai jenis tindak kejahatan digital maupun transaksi keuangan.

Dari sisi peraturan, kata dia, Indonesia mempunyai UU nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, kata dia, Indonesia punya UU nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dari sisi kelembagaan, kata dia, Indonesia punya PPATK, DPR, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, BP2MI, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenko Polhukam yang berfungsi melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian untuk itu semua.

"Dan di bawah pimpinan Prof Mahfud MD kita semua harus akui Kemenko Polhukam bekerja dengan sangat luar biasa," kata Sahroni.

"Kami di Komisi III pun bekerja dengan sangat gigih yang menuntaskan dan mencegah terjadinya kejahatan di bidang keuangan, walaupun tidak gampang, ya Pak Ivan (Kepala PPATK)," sambung dia.

Ia mengatakan, bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Mahfud MD, Komisi III juga harus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan pencucian uang.

Komitmen tersebut, kata dia, di antaranya ditunjukkan ketika publik digemparkan dengan temuan transaksi janggal Rp349 triliun.

Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

"Komisi III dengan Komite TPPU langsung melakukan pembahasan yang intens terkait isu ini. Tapi gara-gara Rp349, semua orang jadi takut. Jadi dari atas sampai bawah semua takut," kata Sahroni.

Tingginya tingkat kejahatan keuangan, kata dia, perlu disikapi dengan sangat serius terlebih saat ini kita tengah menuju tahun politik 2024. 

Pemilu sebagai momen sakral demokrasi, lanjut dia, harus berjalan tanpa adanya intervensi dari dana kejahatan.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III sangat mengapresiasi berbagai capaian dan kinerja PPATK.

"PPATK telah berhasil mengambil peran penting dalam setiap penyelesaian kasus kejahatan di negeri ini, mulai dari pelacakan dana teroris, penelusuran dana TPPO, pengembangan aliran dana narkoba, investasi bodong, hingga pemblokiran rekening pelaku-pelaku kejahatan," kata Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini