News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan surat dakwaan Dion Renato Sugiarto dalam sidang pemeriksaan para saksi, termasuk, soal keterlibatan pengusaha dimaksud.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap adanya dugaan keterlibatan pengusaha asal Yogyakarta, Suryo, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nama pengusaha itu disebut diduga terlibat dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan surat dakwaan Dion Renato Sugiarto dalam sidang pemeriksaan para saksi, termasuk, soal keterlibatan pengusaha dimaksud.

KPK bakal mengusut dugaan keterlibatan Suryo lewat pemeriksaan para saksi.

"Nanti di persidangan tim jaksa tentu akan buktikan surat dakwaannya dengan memeriksa beber saksi di persidangan dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Sekadar informasi, nama Suryo pernah muncul di dalam surat dakwaan terdakwa Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa KPK pada 6 Juli 2023.

Dalam surat dakwaan Dion, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut.

Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.

Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut.

Adapun perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan, lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.

Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini