TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan sistem baru pengangkatan kepala sekolah.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sistem baru ini untuk memenuhi kebutuhan guru berkualitas untuk menjadi kepala sekolah.
para guru yang lulus dari program Guru Penggerak sudah dapat memenuhi syarat menjadi kepala sekolah
"Tujuannya sistem ini untuk memudahkan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan, ketersediaan dan pengangkatan kepala sekolah," kata Nadiem dalam sambutannya secara daring, Kamis (20/7/2023).
Sistem ini, menurut Nadiem, bakal menjadi solusi lain dari adanya program Guru Penggerak.
Dirinya mengungkapkan para guru yang lulus dari program Guru Penggerak sudah dapat memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.
"Jika guru penggerak sudah habis diangkat sebagai kepala sekolah dan belum memenuhi kebutuhan, maka pemerintah daerah bisa juga menugaskan guru-guru baik PNS maupun ASN PPPK yang sudah memenuhi syarat melalui sistem tersebut," ungkap Nadiem.
Sistem tersebut, kata Nadiem akan terdata pada platform Merdeka Mengajar.
Nadiem menjelaskan jika sistem tersebut tak cuma menjawab tantangan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan talenta guru yang berkualitas.
Melalui sistem tersebut, Kemendikbudristek bakal mengembangkan manajemen talenta guru dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Kemendikbudristek: 11.730 Guru Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8
Sistem tata kelola guru terpadu dari tahap prajabatan sampai dalam jabatan melalui identifikasi dan pengembangan kompetensi, kinerja, dan karir guru.