TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Pemerintah Daerah segera mengangkat Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah.
Nadiem mengatakan pihaknya telah mengesahkan Permendikbudristek No 40 tahun 2021 sebagai regulasi yang mendukung Guru Penggerak.
Berdasarkan regulasi tersebut, Nadiem mengungkapkan Guru Penggerak dapat menjadi kepala sekolah tanpa harus menjadi pelaksana tugas, selama memenuhi syarat.
"Guru penggerak yang sudah lulus akan mendapatkan sertifikat tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu guru penggerak yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah dapat segera diangkat tanpa harus menjadi pelaksana tugas terlebih dahulu," ujar Nadiem dalam sambutannya secara daring, Kamis (20/7/2023).
Pemda, kata Nadiem, bisa mengangkat guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai kepala sekolah.
Hal ini, kata Nadiem, dapat dilakukan jika guru penggerak sudah habis diangkat sebagai kepala sekolah. Sementara kebutuhan kepala sekolah belum terpenuhi.
"Maka pemerintah daerah bisa juga menugaskan guru-guru baik PNS maupun ASN PPPK yang sudah memenuhi syarat," kata Nadiem.
Dirinya meminta para kepala daerah untuk melantik kepala sekolah dan pengawas sekolah dari kalangan Guru Penggerak.
Baca juga: Syarat Rekrutmen Calon Guru Penggerak: Kriteria, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftar
"Oleh karena itu besar harapan saya agar ibu dan bapak dapat memberdayakan dan melantik kelulusan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah menggunakan sistem pengangkatan Kepala Sekolah," pungkas Nadiem.