TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan mengenai konsorsium dan subkontraktor proyek BTS BAKTI Kominfo masih berlangsung.
Termasuk yang didalami ialah pemegang konsorsium paket 3, PT Sansaine Exindo yang Direktur Utamanya, Jemmy Sutjiawan telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung.
"Jemmy Sutjiawan masih didalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (21/7/2023).
Sebagai pemegang konsorsium yang memperoleh proyek Rp 1,5 triliun Sansaine Exindo dan Dirutnya belum dapat dikatakan clear dari dugaan tindak pidana.
"Saya tidak bisa mengatakan seperti itu (sudah clear)," ujarnya.
Termasuk di antara yang didalami, yaitu jumlah perusahaan subkontraktor proyek BTS yang terafiliasi dengan Jemmy.
"Saya lupa detailnya. Harus saya pastikan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima uang pengembalian Rp 36,8 miliar dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan pada akhir Maret lalu.
"Iya sudah itu mengembalikan Senin," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Mulanya Kejaksaan Agung mendapat konfirmasi kesanggupan dari PT Sansaine Exindo untuk mengembalikan Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower BTS.
Kesanggupan itu dinyatakan sekira Februari 2023.
"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).
Nama PT Sansaine Exindo sendiri masuk ke dalap list perusahaan pemegang konsorsium Paket 3 proyek BTS BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan eks Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI Kominfo tertera bahwa PT Sansaine Exindo Indonesia bersama dua perusahaan lain memperoleh Rp 1,5 triliun dari pengerjaan paket 1 dan 2 proyek BTS.
"Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1.584.914.620.955 yang terdiri dari Pembayaran Net+NMS sebesar
Rp 956.073.246.802 dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar selisih biaya
nyata (real cost) sebesar Rp 628.841.374.153," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan.
Dilansir dari siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Butuh Klarifikasi Kurir Saweran Korupsi BTS ke Oknum Komisi I DPR
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.