TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, Panji Gumilang juga terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan, Kamis (20/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Mengenai dugaan ini, penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ungkapnya.
"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," lanjut Ramadhan.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil, Ini Sensasi Saja
Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Minta Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi dan Penipuan Panji Gumilang
Update Panji Gumilang Hari Ini: Pimpinan Al Zaytun Bakal Diperiksa Kasus Dugaan TPPU dan Penggelapan
Bareskrim Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU
Sementara itu, Bareskrim Polri mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan.
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Mengenai pemeriksaan saksi, Whisnu belum merinci soal siapa saja yang akan dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan," kata dia.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama dan Pencucian Uang yang Menjerat Panji Gumilang, Ini Perkembangan Terbarunya
PPATK Blokir Ratusan Rekening