TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pencabutan gugatan ini ditengarai karena ada beberapa faktor.
Satu di antaranya, Panji Gumilang menilai Mahfud MD adalah orang baik.
Mahfud juga telah memberikan keterangan yang positif kepada pimpinan ponpes ini.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, pada Jumat (21/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa
"Gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami."
"Lalu itu dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami, bahwa Pak Mahfud MD Ini orangnya baik sebetulnya dan di sisi lain beliau dengan klien kami satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)," ungkap Hendra.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya itu, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun karena dianggap merugikan dan pernyataannya berisi fitnah.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)."
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: VIDEO Mahfud MD Tak Tertarik Bicara Substansi Gugatan Panji Gumilang: Itu Urusan Kecil