"Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," ungkapnya.
"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," papar Iip.
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil 10 Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
Iip lalu menilai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu merupakan hal wajar.
Pemprov Jabar pun akan menghadapi gugatan tersebut.
"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan."
"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tambah Iip Hidajat.
Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD
Sementara itu, Panji Gumilang telah mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pablo Benua Terang-terangan Bela Panji Gumilang, Siap Tanggung Biaya Operasional Al Zaytun
Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena Mahfud MD dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat."
"Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Sabtu.
Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
Meski begitu, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023 mendatang.
Baca juga: Siap Ketemu di Pengadilan Hadapi Panji Gumilang, Mahfud MD: Jangan Lupa Urusan Tindak Pidananya