News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Respons Pemprov Jabar usai Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang: Kami Siap Hadapi Gugatan Itu

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). Pemprov Jawa Barat buka suara terkait Panji Gumilang yang menggugat Ridwan Kamil.

"Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," ungkapnya.

"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," papar Iip.

Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil 10 Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pasar Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Iip lalu menilai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu merupakan hal wajar.

Pemprov Jabar pun akan menghadapi gugatan tersebut.

"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan."

"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tambah Iip Hidajat.

Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD

Sementara itu, Panji Gumilang telah mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pablo Benua Terang-terangan Bela Panji Gumilang, Siap Tanggung Biaya Operasional Al Zaytun

Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena Mahfud MD dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat."

"Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Sabtu.

Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

Meski begitu, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023 mendatang.

Baca juga: Siap Ketemu di Pengadilan Hadapi Panji Gumilang, Mahfud MD: Jangan Lupa Urusan Tindak Pidananya

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini