TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.
Ridwan Kamil disebut pernah memberikan pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya tidak baik.
Hendra Efendi mengatakan, Ridwan Kamil sangat tergesa-gesa dalam penuntasan persoalan Ponpes Al Zaytun.
"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat."
"Misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate," ujarnya, Jumat (21/7/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat dan pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayyun," papar Hendra Efendi.
Lantas, bagaimana respons pihak Ridwan Kamil?
Baca juga: Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat buka suara terkait Panji Gumilang yang menggugat Ridwan Kamil.
Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," katanya, Sabtu (22/7/2023), dilansir TribunJabar.id.
Menurut Iip, pihaknya baru mengetahui jika Panji Gumilang melakukan gugatan itu.
Pihaknya pun belum mengetahui isi dari gugatan tersebut.
"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat."