Sebagai informasi, Panji Gumilang kini terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Namun, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada Senin (3/7/2023).
Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga terseret kasus hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga akan mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Kapolri soal Kasus Panji Gumilang: Bukan Cepat atau Lambat, Tapi Kecermatan
Terbaru, Panji Gumilang diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri Ponpes Al Zaytun berinisial LS.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya